Kamis, 11 September 2014

KITAB QAMI’ ATH-THUGHYAN SIRI 10 (MENINGGALKAN DENDAM, HASUD DAN MENCELA...............



 KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI

Cabang iman Yg Ke-43 s/d 44(Meninggalkan dendam dan hasud serta Melarang mencela orang muslim, di hadapannya atau tidak)
 ========================

Cabang iman Ke-43 s/d 44 disebutkan dalam bait syair:

اُتْرُكْ وَاَمْسِكْ كُلَّ غِلٍّ وَالْحَسَدَ * حَرِّمْ لِعِرْضِ الْمُسْلِمِيْنَ فَتَسْلَمُ
Tinggalkan dan cegahlah olehmu setiap dendam dan hasud; haramkan bagi kehormatan orang-orang muslim, maka engkau akan selamat.

=================================== 
Meninggalkan dendam dan hasud

Dendam adalah buah dari kemarahan; sedangkan letak dari kekuatan marah adalah hati. Marah adalah mendidihnya darah hati untuk menuntut hukuman. Arti dendam ialah apabila hati selalu merasa berat dan benci; sedangkan perasaan tersebut langgeng dan tetap.

Rasulullah saw bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ لَيْسَ بِحَقُوْدٍ
Orang mukmin itu bukanlah pendendam.

Definisi dendam adalah:
Benci terhadap kenikmatan yang ada pada orang lain dan senang apabila kenikmatan lenyap dari orang tersebut.
Hasud adalah buah dari dendam, sedangkan dendam adalah buah dari marah. Jadi hasud adalah cabang dari cabang, sedangkan marah adalah asal dari asal.

Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ. وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ اِخْوَانًا . اَلْمُسْلِمُ اَخُو الْمُسْلِمِ
Janganlah kamu sekalian saling berbuat hasud. Janganlah saling menambah penawaran. Janganlah saling membenci. Janganlah bercerai-berai. Janganlah salah seorang dari kamu sekalian saling berebut pembeli. Dan jadilah kamu sekalian para hamba Allah yang bersaudara. Orang muslim adalah saudara orang muslim.

Hadits di atas berarti agar kita sekalian:
  1. jangan saling mengangan-angankan nikmat yang ada pada orang lain hilang;
  2. jangan saling menambah harga dari barang yang dijual oleh orang lain bukan karena senang membelinya, akan tetapi untuk mengecoh orang lain;
  3. jangan saling membenci dan saling memalingkan muka karena benci;
  4. jangan saling mengurangi harga barang dagangan bagi seseorang pembeli pada saat khiyar (saat tawar menawar masih berlangsung) dengan mengatakan: "Batalkan membeli barang itu dari si A; aku akan menjual kepadamu barang seperti itu dengan harga yang lebih murah, atau dengan harga seperti itu dengan barang yang lebih bagus!";
  5. menyibukkan diri untuk melaksanakan ajaran agama Islam seolah-olah kita sekalian adalah anak-anak dari satu orang, sebagaimana sesungguhnya kita adalah para hamba Tuhan Yang Satu.
Hal tersebut didasarkan bahwa sesungguhnya orang muslim adalah saudara dari orang muslim lainnya dalam agama.

Sayyidina Hasan bin Ali ra meriwayatkan dari Rasulullah saw:

اَلْغِلُّ وَالْحَسَدُ يَأْكُلاَنِ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ
Dendam dan hasud memakan amal kebajikan, sebagaimana api memakan kayu bakar.

Diceriterakan bahwa iblis pernah datang ke pintu Fir'aun lalu mengetuknya. Fir'aun bertanya: "Siapakah yang mengetuk pintu?" Iblis menjawab: "Jika engkau Tuhan, niscaya engkau tidak bodoh!" Setelah Iblis masuk, dia berkata kepada Fir'aun: "Apakah engkau tahu orang di bumi ini yang lebih jahat dari pada engkau?" Fir'aun bertanya: "Siapakah dia?" Jawab iblis: "Orang yang hasud, karena ia akan terjatuh pada bencana ini!"

Melarang mencela orang muslim, di hadapannya atau tidak

Rasulullah saw bersabda:
بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ اَنْ يَحْقِرَ اَخَاهُ الْمُسْلِمَ . كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وُمَالُهُ وَعِرْضُهُ .
Seseorang dianggap berbuat jahat bila ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap orang muslim atas orang muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.

Maksud hadits tersebut adalah bahwa seseorang itu dianggap cukup melakukan kejahatan apabila dia menghina saudaranya sesama muslim sebab kemelaratannya atau lainnya. Seorang muslim seharusnya mengagungkan dan menghormati sesama muslim lainnya. Semua perbuatan yang menyakitkan orang muslim lain adalah haram, seperti menumpahkan darahnya, mengambil hartanya dan mencelanya, baik di hadapannya maupun pada saat dia tidak hadir.

 Dalam sebuah hadits disebutkan:
مَنْ مَاتَ تَآئِبًا مِنَ الْغِيْبَةِ فَهُوَ آخِرُ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ مُصِرًّا عَلَيْهَا فَهُوَ أَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ النَّارَ وَهُوَ يَبْكِى
Barangsiapa yang mati dalam keadaan bertaubat dari ghibah (menggunjing orang lain), maka dia adalah orang yang terakhir masuk surga. Dan Barangsiapa yang mati dalam keadaan terus menerus (membandel) berbuat ghibah, maka ia adalah orang pertama yang masuk neraka dalam keadaan menangis.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ حَمَى عِرْضَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فِى الدُّنْيَا بَعَثَ اللهُ تَعَالَى لَهُ مَلَكًا يَحْمِيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ النَّارِ
Barangsiapa yang menjaga kehormatan saudaranya muslim di dunia, niscaya Allah Ta'ala akan mengutus malaikat pada hari kiamat untuk menjaganya dari api neraka.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ ذُكِرَ عِنْدَهُ اَخُوْهُ الْمُسْلِمُ وَهُوَ يَسْتَطِيْعُ نَصْرَهُ فَلَمْ يَنْصُرْهُ اَدْرَكَهُ اللهُ بِهَافِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ ذُكِرَ عِنْدَهُ اَخُوْهُ الْمُسْلِمُ فَنَصَرَهُ نَصَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
Barangsiapa mendengar penuturan cacat saudaranya sesama muslim sedangkan dia mampu menolongnya namun ia tidak mau menolongnya , niscaya Allah menuntutnya di dunia dan akhirat. Dan Barangsiapa mendengar demikian dan mau menolongnya, niscaya Allah akan menolongnya di dunia dan akhirat.

KITAB QAMI’ ATH THUGHYAN SIRI 9 :MENGHINDARI PAKAIAN, MENJAGA DIRI...............



KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI
Cabang iman Yang Ke-40 s/d 42(Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang diharamkan, Menjaga diri dari permainan yang dilarang, Sederhana dalam membelanjakan harta)
===============================

Cabang iman Ke - 40 s/d 42 disebutkan dalam bait syair:

الزِّيَّ مَعْ ظَرْفٍ وَلَهْوًا قَدْ نُهِيْ * اَنْفِقْ بِمَعْرُوْفٍ وَإِلاَّ تَأْثَـمُ

Hindarilah perhiasan, bejana, dan permainan yang dilarang. Belanjakan hartamu dengan baik. Jika tidak, engkau berdosa.
 
Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang diharamkan

Orang laki-laki dan orang banci yang sudah baligh diharamkan memakai pakaian sutera dan pakaian yang bahannya dicampur dengan sutera lebih dari 50%, serta pakaian yang ditenun seluruhnya atau sebagiannya dengan benang emas atau perak. Juga haram memakai campuran salah satu dari emas atau perak, jika campuran tersebut dihasilkan dengan jalan memanaskannya pada api, kecuali jika emas dan perak tersebut dapat bertagar (berkarat).
Orang laki-laki dan orang banci meskipun masih kecil haram mempergunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak. Wali anak kecil haram jika membiarkan anaknya memakai bejana tersebut. Juga haram mengumpulkan berbagai bejana yang terbuat dari emas dan perak murni atau campuran, besar atau kecil untuk dibuat pajangan. Pemakaian oles celak, tempat celak, jarum, tusuk gigi, bingkai kaca, sendok, sisir, tempat pembakaran dupa dan lainnya yang terbuat dari emas dan perak juga haram. Nabi Muhammad saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ مِنَ الرِّجَالِ فِى الدُّنْيَا اَلْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِنَ النَّارِ
Barangsiapa orang-orang lelaki yang memakai pakaian dari sutera di dunia, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan pakaian dari api neraka kepadanya.

Pengertian hadits di atas ialah bahwa orang laki-laki yang memakai pakaian sutera di dunia ini dengan sengaja lagi mengetahui bahwa pakaian tersebut adalah sutera dan dia memakainya tidak dalam keadaan darurat, niscaya pada hari kiamat nanti Allah swt akan mengenakan pakaian dari api neraka kepadanya, sebagai balasan dari perbuatannya.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى اْلآخِرَةِ
Barangsiapa memakai sutera di dunia, niscaya ia tidak akan memakainya di akhirat.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ اَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ حَتَّى يَضَعَهُ مَتَى يَضَعُهُ
Barangsiapa memakai pakaian kemasyhuran, niscaya Allah akan berpaling darinya hingga ia melepaskannya pada waktu ia melepas kannya.
 
Maksud hadits di atas ialah bahwa orang yang memakai pakaian kesombongan dan kecongkakan tidak akan dipandang oleh Allah dengan pandangan kasih sayang, hingga Allah membuat semua mata dan hati manusia memandang hina terhadapnya.

Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَأْكُلُوْا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَشْرَبُوْا فِى صَحَافِهَا
Janganlah kamu sekalian makan pada tempat yang terbuat dari emas dan perak dan jangan kamu sekalian minum minuman yang berada pada tempat yang terbuat dari emas dan perak.
 
Diriwayatkan bahwa seorang alim, Syeikh Hasan al-Bashri, dan seorang ahli ibadah, Syeikh Farqad, berada dalam satu jamtan walimah yang menyediakan kurma dalam tempat terbuat dari emas dan perak. Syeikh Hasan duduk menghadapi makanan tersebut, sedangkan Syeikh Farqad mengucilkan diri. Syeikh Hasan mengambil kurma dari tempatnya dan menuangkannya habis di atas roti, lalu beliau makan roti dan kurma tersebut sambil menoleh kepada Syeikh Farqad dan berkata: "Wahai Farqad yang tidak alim, tidakkah engkau berbuat seperti ini?". Syeikh Hasan berpendapat bahwa mengosongkan isi piring yang terbuat dari emas dan perak tersebut bukanlah berarti memakainya, bahkan menghilangkan kemungkaran yang diperbuat oleh pemilik rumah. Karena kedalaman ilmu agamanya, beliau telah menggabungkan antara kesunnatan makan hidangan walimah, menutup kekecewaan hati orang yang mengundang, menghilangkan kemungkaran, dan sekaligus mengajarkan hukum fikih. Beliau memandang kecil nama Syeikh Farqad yang tidak alim dengan "Wahai Farqad kecil" yang memperlihatkan perbuatan mungkar dari pemilik rumah.
Menjaga diri dari permainan yang dilarang

Permainan yang dilarang oleh agama Islam antara lain undian (lotre), meniup seruling, meniup harmonika, dan gitar.

Sederhana dalam membelanjakan harta
Setiap orang yang beriman dilarang boros dalam membelanjakan harta dan dilarang berbuat pelit.

 Dalam surat al-Isra ayat 29 Allah swt berfirman:

وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَحْسُوْرًا
Dan janganlah kamu sekalian jadikan tanganmu terbelenggu di lehermu dan janganlah kamu sekalian terlalu mengulurkannya, karena itu kamu sekalian menjadi tercela dan menyesal.

Setiap orang yang beriman dilarang berbuat pelit dan berbuat boros dalam membelanjakan hartanya, agar tidak dicela oleh sesama manusia dan oleh Allah swt Jika orang berbuat pelit, maka ia akan menyesal, dan jika berbuat boros, akhirnya tidak mempunyai apa-apa lagi. Kejahatan pemboros disamakan dengan kejahatan setan, sebagai disebut dalam surat al-Isra ayat 26 dan 27:

... وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا . اِنّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا اِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنَ ...
... dan janganlah kamu sekalian menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros adalah kawan setan ...

Nabi Muhammad saw bersabda:

مَا خَابَ مَنِ اسْتَخَارَ وَلاَ نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ وَلاَ افْتَقَرَ مَنِ اقْتَصَدَ
Tidak akan rugi orang yang beristikharah; tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak akan melarat orang yang sederhana (dalam membelanjakan harta)"

KITAB Qami' ath-Thughyan SIRI 8 : MENUNAIKAN AMANAH , TIDAK MEMBUNUH, MENJAGA DIRI..............



KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI
Cabang iman Yg Ke-36 s/d 39 (Menunaikan amanat kepada yang berhak, Tidak membunuh orang muslim, Menjaga diri dari makanan dan minuman haram, dan Menjaga diri dari harta yang haram)

sebagaimana disebutkan dalam bait syair:

اَدِّ اْلاَمَانَةَ لاَ تُقَـاتِلْ مُسْــلِمًا * وَاحْذَرْ طَعَامًا ثُمَّ مَالَكَ تَحْرُمُ

Tunaikanlah amanat, janganlah kamu membunuh orang muslim, jagalah makanan, jaga hartamu dari yang haram, niscaya kamu menjadi terhormat.

------------------

Cabang Iman Yg Ke-36:Menunaikan amanat kepada yang berhak
==========================

Dalam surat an-Nisa ayat 58 Allah swt berfirman:

اِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوْا اْلاَمَانَاتِ اِلَى اَهْلِهَا ... الآية

Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu sekalian agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya

Rasulullah saw bersabda:

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ اَوْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ فَلْيَتَزَوَّجْ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ مَا شَآءَ رَجُلٌ اُؤْتُمِنَ عَلَى اَمَانَةٍ فَاَدَّاهَا مَخَافَةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَجُلٌ خَلَّى عَنْ قَاتِلِهِ وَرَجُلٌ قَرَأَ فِى دُبُرِكُلِّ صَلاَةٍ قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ اِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً. رَوَاهُ ابْنُ عَسَاكِرَ

Ada tiga hal yang bila ketiganya atau salah satu terdapat pada diri seseorang, dipersilakan mengawini bidadari yang ia inginkan. Tiga hal tersebut adalah:
 
orang yang diamanati sesuatu dan menunaikannya karena takut kepada siksa Allah Yang Maha Menang lagi Maha Agung, /orang yang memaafkan kesalahan orang yang membunuhnya (sebelum ia mati), dan / orang yang membaca surat al-Ikhlas 11 kali setiap selesai salat. H.R. Ibnu Asakir.


Cabang Iman Yg Ke-37:Tidak membunuh orang muslim
==================

Dalam surat an-Nisa ayat 93 Allah swt berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَاَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا

Barangsiapa yang membunuh seseorang muslim dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyiapkan azab yang besar baginya.

Dalam surat al-An'am ayat 151 Allah swt berfirman:
... وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ ...

... dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya, kecuali ada sebab yang benar ...

Rasulullah saw bersabda:
اَعْظَمُ الْكَبَائِرِ عِنْدَ اللهِ قَتْلُ النَّفْسِ فَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسِكِّيْنٍ لاَ تَزَالُ الْمَلاَئِكَةُ تَطْعَنُهُ بِتِلْكَ السِّكِّيْنِ فِى اَوْدِيَةِ جَهَنَّمَ ؛ وَاِنْ اَلْقَى نَفْسَهُ مِنْ مَكَانٍ حَتَّى يَمُوْتَ لاَ تَزَالُ الْمَلاَئِكَةٌ تُلْقِيْهِ مِنْ شَاهِقٍ اِلَى وَادٍ فِى النَّارِ: وَاِنْ عَلَّقَ نَفْسَهُ بِحَبْلٍ فَمَاتَ لاَ يَبْرَحُ مُعَلَّقًا فِى جُذُوْعٍ مِنَ النَّار؛ وَاِنْ قَتَلَ غَيْرَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ لاََتزَالُ الْمَلاَئِكَةُ تَذْبَحُهُ بِسِكِّيْنٍ مِنْ نَارٍ ؛ وَهكَذَا فَالْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ

Dosa yang paling besar menurut Allah adalah membunuh jiwa. Barangsiapa bunuh diri dengan pisau, maka para malaikat selalu menikamnya dengan pisau tersebut di jurang Jahannam. Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari suatu tempat hingga mati, maka para malaikat akan selalu menjatuhkan dia dari puncak sampai ke jurang dalam neraka. Barangsiapa yang menggantung diri dengan tali hingga mati, maka ia akan selalu digantung di tonggak dari api. Dan Barangsiapa yang membunuh orang lain tanpa alasan yang benar, maka para malaikat akan selalu menyembelihnya dengan pisau dari api. Demikian seterusnya, balasan itu adalah dari jenis perbuatan.


Cabang Iman Yg Ke-38:Menjaga diri dari makanan dan minuman haram
==============================
 
Sabda Rasulullah saw riwayat Abu Bakar as-Siddiq ra:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِحَرَامٍ رواه أبو يعلى وغيره

Jasad yang diberi makan dengan makanan yang haram tidak dapat masuk surga. H.R. Abu Ya'la dan lainnya.

Peringatan dari wasiat Syeikh al-Kamil Ibrahim al-Matbuliy:
    Seseorang yang makan di rumah temannya, setelah selesai makan seyogyanya membaca doa seperti yang diamalkan oleh Syeikh Afdlaluddin al-Azhari sebagai berikut:
    اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ هذَا الطَّعَامُ حَلاَلاً فَوَسِّعْ عَلَى صَاحِبِهِ وَاجْزِهِ خَيْرًا ، وَاِنْ كَانَ حَرَامًا اَوْ شُبْهَةً فَاغْفِرْ لِى وَلَهُ وَأَرْضِ عَنِّى أَصْحَابَ التِّبْعَاتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِرَحْمَتِكَ يَآ اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
    Ya Allah, jika makanan ini halal, lapangkanlah rizki pemilik makanan dan balaslah ia dengan yang lebih baik. Dan jika makanan ini haram atau syubhat, ampunilah aku dan dia serta relakanlah aku mengikuti orang-orang yang mengikuti agama-Mu pada hari kiamat dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Penyayang.

    Orang yang diundang makan dan ragu akan kehalalannya, seyogyanya membaca doa yang diamalkan oleh Syeikh asy-Sya'rani sebagai berikut:
    اَللّهُمَّ احْمِنِى مِنَ اْلاَكْلِ مِنْ هذَا الطَّعَامِ الَّذِى دُعِيْتُ اِلَيْهِ، فَاِنْ لَمْ تَحْمِنِى مِنْهُ فَلاَ تَدَعْهُ يُقِيْمُ فِى بَطْنِى وَاِنْ جَعَلْتَهُ يُقِيْمُ فِى بَطْنِى فَاحْمِنِى مِنَ الْوُقُوْعِ فِى الْمَعَاصِى الَّتِى تَنْشَأُ مِنْهُ عَادَةً، فَاِنْ لَمْ تَحْمِنِى مِنَ الْوُقُوْعِ فِى الْمَعَاصِى فَاقْبَلْ اسْتِغْفَارِى وَأَرْضِ عَنِّى أَصْحَابَ التِّبْعَاتِ ، فَاِنْ لَمْ تَقْبَلِ اسْتِغْفَارِى وَلَمْ تُرْضِهِمْ عَنِّى فَصَبِّرْنِى عَلَى الْعَذَابِ يَآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
    Ya Allah, lindungilah aku dari memakan makanan ini yang aku diundang untuknya. Jika Engkau tidak mau melindungi aku dari memakannya, janganlah Engkau tinggalkan makanan ini berdiam di perutku. Jika Engkau menjadikan makanan ini berdiam di perutku, lindungilah aku dari terjatuh dalam kemaksiatan yang biasanya timbul dari makanan ini. Jika Engkau tidak melindungi aku dari terjatuh dalam kemaksiatan, terimalah permintaan ampunku dan relakan aku termasuk orang-orang yang mengikuti perintah-Mu. Dan jika Engkau tidak mau menerima permintaan ampunku dan tidak merelakan aku termasuk orang-orang yang mengikuti perintah-Mu, sabarkanlah aku terhadap siksa neraka, wahai Dzat Yang Maha Penyayang.

Cabang Iman Yg Ke-39:Menjaga diri dari harta yang haram
=====================
Orang yang beriman wajib menjaga dirinya dari harta yang haram, seperti riba dan yang semacamnya. Oleh karena itu seseorang wajib mencari pekerjaan yang halal, seperti bertani, berdagang, dan industri. Sebagian dari orang ahli makrifat berkata: Orang yang tidak bekerja disebabkan oleh tiga alasan: malas, sibuk bertakwa, atau takut celaan dan congkak:

    Orang yang tidak bekerja karena malas pasti menjadi pengemis.
    Orang yang tidak bekerja karena sibuk dengan ketakwaan pasti akan tamak terhadap milik orang lain, dan akan makan dari hasil menjual agamanya yang makanan tersebut hukumnya haram.
    Orang yang tidak bekerja karena takut gengsinya jatuh dan karena congkak pasti akan mencuri.

Sebagian dari ahli makrifat berkata: "Barangsiapa yang bekerja untuk menjaga mukanya dari meminta-minta, maka pada hari kiamat mukanya bagaikan bulan purnama; ia tidak diungkit-ungkit oleh orang-orang yang bebannya lebih berat dari pada gunung". Sebagian ulama berkata: "Mencari pekerjaan adalah wajib seperti kewajiban mencari ilmu. Alasan mencari pekerjaan ada empat:

    Fardlu, yaitu mencari pekerjaan untuk mencukupi keperluan minimal bagi diri, keluarga, dan agamanya.
    Sunnat, yaitu mencari kelebihan dari kadar kecukupan agar dapat membantu orang yang fakir atau membantu famili dan kerabat. Ini adalah lebih utama dari pada ibadah sunnat.
    Mubah, yaitu mencari tambahan dari kadar kecukupan untuk bernikmat-nikmat dan memperindah tempat tinggal dan pakaian.
    Haram, yaitu mencari tambahan dari kecukupan yang dapat dipergunakan untuk menyombongkan diri."