Kamis, 11 September 2014

KITAB QAMI’ ATH THUGHYAN SIRI 9 :MENGHINDARI PAKAIAN, MENJAGA DIRI...............



KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI
Cabang iman Yang Ke-40 s/d 42(Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang diharamkan, Menjaga diri dari permainan yang dilarang, Sederhana dalam membelanjakan harta)
===============================

Cabang iman Ke - 40 s/d 42 disebutkan dalam bait syair:

الزِّيَّ مَعْ ظَرْفٍ وَلَهْوًا قَدْ نُهِيْ * اَنْفِقْ بِمَعْرُوْفٍ وَإِلاَّ تَأْثَـمُ

Hindarilah perhiasan, bejana, dan permainan yang dilarang. Belanjakan hartamu dengan baik. Jika tidak, engkau berdosa.
 
Menghindari pakaian, perhiasan, dan bejana yang diharamkan

Orang laki-laki dan orang banci yang sudah baligh diharamkan memakai pakaian sutera dan pakaian yang bahannya dicampur dengan sutera lebih dari 50%, serta pakaian yang ditenun seluruhnya atau sebagiannya dengan benang emas atau perak. Juga haram memakai campuran salah satu dari emas atau perak, jika campuran tersebut dihasilkan dengan jalan memanaskannya pada api, kecuali jika emas dan perak tersebut dapat bertagar (berkarat).
Orang laki-laki dan orang banci meskipun masih kecil haram mempergunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak. Wali anak kecil haram jika membiarkan anaknya memakai bejana tersebut. Juga haram mengumpulkan berbagai bejana yang terbuat dari emas dan perak murni atau campuran, besar atau kecil untuk dibuat pajangan. Pemakaian oles celak, tempat celak, jarum, tusuk gigi, bingkai kaca, sendok, sisir, tempat pembakaran dupa dan lainnya yang terbuat dari emas dan perak juga haram. Nabi Muhammad saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ مِنَ الرِّجَالِ فِى الدُّنْيَا اَلْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِنَ النَّارِ
Barangsiapa orang-orang lelaki yang memakai pakaian dari sutera di dunia, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan pakaian dari api neraka kepadanya.

Pengertian hadits di atas ialah bahwa orang laki-laki yang memakai pakaian sutera di dunia ini dengan sengaja lagi mengetahui bahwa pakaian tersebut adalah sutera dan dia memakainya tidak dalam keadaan darurat, niscaya pada hari kiamat nanti Allah swt akan mengenakan pakaian dari api neraka kepadanya, sebagai balasan dari perbuatannya.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى اْلآخِرَةِ
Barangsiapa memakai sutera di dunia, niscaya ia tidak akan memakainya di akhirat.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ اَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ حَتَّى يَضَعَهُ مَتَى يَضَعُهُ
Barangsiapa memakai pakaian kemasyhuran, niscaya Allah akan berpaling darinya hingga ia melepaskannya pada waktu ia melepas kannya.
 
Maksud hadits di atas ialah bahwa orang yang memakai pakaian kesombongan dan kecongkakan tidak akan dipandang oleh Allah dengan pandangan kasih sayang, hingga Allah membuat semua mata dan hati manusia memandang hina terhadapnya.

Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَأْكُلُوْا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَشْرَبُوْا فِى صَحَافِهَا
Janganlah kamu sekalian makan pada tempat yang terbuat dari emas dan perak dan jangan kamu sekalian minum minuman yang berada pada tempat yang terbuat dari emas dan perak.
 
Diriwayatkan bahwa seorang alim, Syeikh Hasan al-Bashri, dan seorang ahli ibadah, Syeikh Farqad, berada dalam satu jamtan walimah yang menyediakan kurma dalam tempat terbuat dari emas dan perak. Syeikh Hasan duduk menghadapi makanan tersebut, sedangkan Syeikh Farqad mengucilkan diri. Syeikh Hasan mengambil kurma dari tempatnya dan menuangkannya habis di atas roti, lalu beliau makan roti dan kurma tersebut sambil menoleh kepada Syeikh Farqad dan berkata: "Wahai Farqad yang tidak alim, tidakkah engkau berbuat seperti ini?". Syeikh Hasan berpendapat bahwa mengosongkan isi piring yang terbuat dari emas dan perak tersebut bukanlah berarti memakainya, bahkan menghilangkan kemungkaran yang diperbuat oleh pemilik rumah. Karena kedalaman ilmu agamanya, beliau telah menggabungkan antara kesunnatan makan hidangan walimah, menutup kekecewaan hati orang yang mengundang, menghilangkan kemungkaran, dan sekaligus mengajarkan hukum fikih. Beliau memandang kecil nama Syeikh Farqad yang tidak alim dengan "Wahai Farqad kecil" yang memperlihatkan perbuatan mungkar dari pemilik rumah.
Menjaga diri dari permainan yang dilarang

Permainan yang dilarang oleh agama Islam antara lain undian (lotre), meniup seruling, meniup harmonika, dan gitar.

Sederhana dalam membelanjakan harta
Setiap orang yang beriman dilarang boros dalam membelanjakan harta dan dilarang berbuat pelit.

 Dalam surat al-Isra ayat 29 Allah swt berfirman:

وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَحْسُوْرًا
Dan janganlah kamu sekalian jadikan tanganmu terbelenggu di lehermu dan janganlah kamu sekalian terlalu mengulurkannya, karena itu kamu sekalian menjadi tercela dan menyesal.

Setiap orang yang beriman dilarang berbuat pelit dan berbuat boros dalam membelanjakan hartanya, agar tidak dicela oleh sesama manusia dan oleh Allah swt Jika orang berbuat pelit, maka ia akan menyesal, dan jika berbuat boros, akhirnya tidak mempunyai apa-apa lagi. Kejahatan pemboros disamakan dengan kejahatan setan, sebagai disebut dalam surat al-Isra ayat 26 dan 27:

... وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا . اِنّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا اِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنَ ...
... dan janganlah kamu sekalian menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros adalah kawan setan ...

Nabi Muhammad saw bersabda:

مَا خَابَ مَنِ اسْتَخَارَ وَلاَ نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ وَلاَ افْتَقَرَ مَنِ اقْتَصَدَ
Tidak akan rugi orang yang beristikharah; tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak akan melarat orang yang sederhana (dalam membelanjakan harta)"

KITAB Qami' ath-Thughyan SIRI 8 : MENUNAIKAN AMANAH , TIDAK MEMBUNUH, MENJAGA DIRI..............



KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI
Cabang iman Yg Ke-36 s/d 39 (Menunaikan amanat kepada yang berhak, Tidak membunuh orang muslim, Menjaga diri dari makanan dan minuman haram, dan Menjaga diri dari harta yang haram)

sebagaimana disebutkan dalam bait syair:

اَدِّ اْلاَمَانَةَ لاَ تُقَـاتِلْ مُسْــلِمًا * وَاحْذَرْ طَعَامًا ثُمَّ مَالَكَ تَحْرُمُ

Tunaikanlah amanat, janganlah kamu membunuh orang muslim, jagalah makanan, jaga hartamu dari yang haram, niscaya kamu menjadi terhormat.

------------------

Cabang Iman Yg Ke-36:Menunaikan amanat kepada yang berhak
==========================

Dalam surat an-Nisa ayat 58 Allah swt berfirman:

اِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوْا اْلاَمَانَاتِ اِلَى اَهْلِهَا ... الآية

Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu sekalian agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya

Rasulullah saw bersabda:

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ اَوْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ فَلْيَتَزَوَّجْ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ مَا شَآءَ رَجُلٌ اُؤْتُمِنَ عَلَى اَمَانَةٍ فَاَدَّاهَا مَخَافَةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَجُلٌ خَلَّى عَنْ قَاتِلِهِ وَرَجُلٌ قَرَأَ فِى دُبُرِكُلِّ صَلاَةٍ قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ اِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً. رَوَاهُ ابْنُ عَسَاكِرَ

Ada tiga hal yang bila ketiganya atau salah satu terdapat pada diri seseorang, dipersilakan mengawini bidadari yang ia inginkan. Tiga hal tersebut adalah:
 
orang yang diamanati sesuatu dan menunaikannya karena takut kepada siksa Allah Yang Maha Menang lagi Maha Agung, /orang yang memaafkan kesalahan orang yang membunuhnya (sebelum ia mati), dan / orang yang membaca surat al-Ikhlas 11 kali setiap selesai salat. H.R. Ibnu Asakir.


Cabang Iman Yg Ke-37:Tidak membunuh orang muslim
==================

Dalam surat an-Nisa ayat 93 Allah swt berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَاَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا

Barangsiapa yang membunuh seseorang muslim dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyiapkan azab yang besar baginya.

Dalam surat al-An'am ayat 151 Allah swt berfirman:
... وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ ...

... dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya, kecuali ada sebab yang benar ...

Rasulullah saw bersabda:
اَعْظَمُ الْكَبَائِرِ عِنْدَ اللهِ قَتْلُ النَّفْسِ فَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسِكِّيْنٍ لاَ تَزَالُ الْمَلاَئِكَةُ تَطْعَنُهُ بِتِلْكَ السِّكِّيْنِ فِى اَوْدِيَةِ جَهَنَّمَ ؛ وَاِنْ اَلْقَى نَفْسَهُ مِنْ مَكَانٍ حَتَّى يَمُوْتَ لاَ تَزَالُ الْمَلاَئِكَةٌ تُلْقِيْهِ مِنْ شَاهِقٍ اِلَى وَادٍ فِى النَّارِ: وَاِنْ عَلَّقَ نَفْسَهُ بِحَبْلٍ فَمَاتَ لاَ يَبْرَحُ مُعَلَّقًا فِى جُذُوْعٍ مِنَ النَّار؛ وَاِنْ قَتَلَ غَيْرَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ لاََتزَالُ الْمَلاَئِكَةُ تَذْبَحُهُ بِسِكِّيْنٍ مِنْ نَارٍ ؛ وَهكَذَا فَالْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ

Dosa yang paling besar menurut Allah adalah membunuh jiwa. Barangsiapa bunuh diri dengan pisau, maka para malaikat selalu menikamnya dengan pisau tersebut di jurang Jahannam. Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari suatu tempat hingga mati, maka para malaikat akan selalu menjatuhkan dia dari puncak sampai ke jurang dalam neraka. Barangsiapa yang menggantung diri dengan tali hingga mati, maka ia akan selalu digantung di tonggak dari api. Dan Barangsiapa yang membunuh orang lain tanpa alasan yang benar, maka para malaikat akan selalu menyembelihnya dengan pisau dari api. Demikian seterusnya, balasan itu adalah dari jenis perbuatan.


Cabang Iman Yg Ke-38:Menjaga diri dari makanan dan minuman haram
==============================
 
Sabda Rasulullah saw riwayat Abu Bakar as-Siddiq ra:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِحَرَامٍ رواه أبو يعلى وغيره

Jasad yang diberi makan dengan makanan yang haram tidak dapat masuk surga. H.R. Abu Ya'la dan lainnya.

Peringatan dari wasiat Syeikh al-Kamil Ibrahim al-Matbuliy:
    Seseorang yang makan di rumah temannya, setelah selesai makan seyogyanya membaca doa seperti yang diamalkan oleh Syeikh Afdlaluddin al-Azhari sebagai berikut:
    اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ هذَا الطَّعَامُ حَلاَلاً فَوَسِّعْ عَلَى صَاحِبِهِ وَاجْزِهِ خَيْرًا ، وَاِنْ كَانَ حَرَامًا اَوْ شُبْهَةً فَاغْفِرْ لِى وَلَهُ وَأَرْضِ عَنِّى أَصْحَابَ التِّبْعَاتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِرَحْمَتِكَ يَآ اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
    Ya Allah, jika makanan ini halal, lapangkanlah rizki pemilik makanan dan balaslah ia dengan yang lebih baik. Dan jika makanan ini haram atau syubhat, ampunilah aku dan dia serta relakanlah aku mengikuti orang-orang yang mengikuti agama-Mu pada hari kiamat dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Penyayang.

    Orang yang diundang makan dan ragu akan kehalalannya, seyogyanya membaca doa yang diamalkan oleh Syeikh asy-Sya'rani sebagai berikut:
    اَللّهُمَّ احْمِنِى مِنَ اْلاَكْلِ مِنْ هذَا الطَّعَامِ الَّذِى دُعِيْتُ اِلَيْهِ، فَاِنْ لَمْ تَحْمِنِى مِنْهُ فَلاَ تَدَعْهُ يُقِيْمُ فِى بَطْنِى وَاِنْ جَعَلْتَهُ يُقِيْمُ فِى بَطْنِى فَاحْمِنِى مِنَ الْوُقُوْعِ فِى الْمَعَاصِى الَّتِى تَنْشَأُ مِنْهُ عَادَةً، فَاِنْ لَمْ تَحْمِنِى مِنَ الْوُقُوْعِ فِى الْمَعَاصِى فَاقْبَلْ اسْتِغْفَارِى وَأَرْضِ عَنِّى أَصْحَابَ التِّبْعَاتِ ، فَاِنْ لَمْ تَقْبَلِ اسْتِغْفَارِى وَلَمْ تُرْضِهِمْ عَنِّى فَصَبِّرْنِى عَلَى الْعَذَابِ يَآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
    Ya Allah, lindungilah aku dari memakan makanan ini yang aku diundang untuknya. Jika Engkau tidak mau melindungi aku dari memakannya, janganlah Engkau tinggalkan makanan ini berdiam di perutku. Jika Engkau menjadikan makanan ini berdiam di perutku, lindungilah aku dari terjatuh dalam kemaksiatan yang biasanya timbul dari makanan ini. Jika Engkau tidak melindungi aku dari terjatuh dalam kemaksiatan, terimalah permintaan ampunku dan relakan aku termasuk orang-orang yang mengikuti perintah-Mu. Dan jika Engkau tidak mau menerima permintaan ampunku dan tidak merelakan aku termasuk orang-orang yang mengikuti perintah-Mu, sabarkanlah aku terhadap siksa neraka, wahai Dzat Yang Maha Penyayang.

Cabang Iman Yg Ke-39:Menjaga diri dari harta yang haram
=====================
Orang yang beriman wajib menjaga dirinya dari harta yang haram, seperti riba dan yang semacamnya. Oleh karena itu seseorang wajib mencari pekerjaan yang halal, seperti bertani, berdagang, dan industri. Sebagian dari orang ahli makrifat berkata: Orang yang tidak bekerja disebabkan oleh tiga alasan: malas, sibuk bertakwa, atau takut celaan dan congkak:

    Orang yang tidak bekerja karena malas pasti menjadi pengemis.
    Orang yang tidak bekerja karena sibuk dengan ketakwaan pasti akan tamak terhadap milik orang lain, dan akan makan dari hasil menjual agamanya yang makanan tersebut hukumnya haram.
    Orang yang tidak bekerja karena takut gengsinya jatuh dan karena congkak pasti akan mencuri.

Sebagian dari ahli makrifat berkata: "Barangsiapa yang bekerja untuk menjaga mukanya dari meminta-minta, maka pada hari kiamat mukanya bagaikan bulan purnama; ia tidak diungkit-ungkit oleh orang-orang yang bebannya lebih berat dari pada gunung". Sebagian ulama berkata: "Mencari pekerjaan adalah wajib seperti kewajiban mencari ilmu. Alasan mencari pekerjaan ada empat:

    Fardlu, yaitu mencari pekerjaan untuk mencukupi keperluan minimal bagi diri, keluarga, dan agamanya.
    Sunnat, yaitu mencari kelebihan dari kadar kecukupan agar dapat membantu orang yang fakir atau membantu famili dan kerabat. Ini adalah lebih utama dari pada ibadah sunnat.
    Mubah, yaitu mencari tambahan dari kadar kecukupan untuk bernikmat-nikmat dan memperindah tempat tinggal dan pakaian.
    Haram, yaitu mencari tambahan dari kecukupan yang dapat dipergunakan untuk menyombongkan diri."

KITAB Qami' ath-Thughyan SIRI 7 : MEMENUHI JANJI, MEJAGA LIDAH, MENJAGA KEMALUAN.................



KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI
(Memerdekakan budak yang mukmin, Membayar kafarat, Memenuhi janji, Bersyukur, Menjaga lidah dari omongan yang tidak pantas, Menjaga kemaluan dari hal yang dilarang oleh Allah) 

Cabang iman Yang Ke- 30 s/d 35 disebutkan dalam bait syair:

وَاعْتِقْ وَكَفِّرْ اَوْفِ بِالْوَعْدِ اشْكُرَنْ * وَاحْفَظْ لِسَانَكَ ثُمَّ فَرْجَكَ تَغْنَمُ
Merdekakanlah budak, bayarlah kafarat, penuhi janji, bersyukurlah dengan sungguh-sungguh; jaga lidah dan kemaluanmu, niscaya engkau beruntung.
 
Memerdekakan budak yang mukmin

Budak di sini adalah yang dimiliki karena keturunan dari budak yang dimiliki sebelumnya, atau ikut terbeli karena membeli rumah termasuk budak yang memeliharanya, atau budak yang diwariskan oleh keluarga yang meninggal dunia. Nabi saw bersabda: 

مَنْ اَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً سَلِيْمَةً اَعْتَقَ اللهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهَا عُضْوًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ حَتَّى فَرْجِهِ بِفَرْجِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Barangsiapa yang memerdekakan budak muslim lagi tidak cacat, niscaya Allah akan memerdekakan setiap satu anggauta badan dari budak tersebut dengan satu anggauta badan dirinya dari api neraka, hingga kemaluan dengan kemaluannya. H.R. Muslim.
 
Membayar kafarat

Jenis kafarat atau denda ada empat, yaitu:
  1. kafarat dhihar
  2. kafarat pembunuhan
  3. kafarat karena bersetubuh dengan isteri pada siang hari bulan Ramadlan secara sengaja, dan
  4. kafarat sumpah
Tiga bentuk kafarat pertama adalah:
  1. Memerdekakan budak beriman tanpa cacat yang dapat mengganggu bekerja; jika tidak mampu maka:
  2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan tidak boleh terputus, meskipun ada halangan atau udzur, kecuali sebab haidl; jika tidak mampu maka:
  3. Memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin, setiap orang sebanyak satu kati dari bahan makanan pokok daerah tempat melakukan pelanggaran. Kecuali kafarat pembunuhan, tidak boleh diganti dengan pemberian makanan kepada 60 orang miskin.
Untuk kafarat sumpah harus dilakukan dengan memberi makanan kepada 10 (sepuluh) orang miskin, setiap orang sebanyak satu kati dari bahan makanan pokok daerah tempat melakukan pelanggaran, atau memberi pakaian kepada 10 (sepuluh) orang miskin, atau memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama 3 hari, meskipun terpisah-pisah. 

Memenuhi janji

Dalam surat al-Isra ayat 34 Allah swt berfirman:
... وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُوْلاً
... dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.

Rasulullah saw bersabda:
اَلْعِدَةُ عَطِيَّةٌ
Janji adalah pemberian. dan اَلْعِدَةُ دَيْنٌ Janji adalah hutang.

Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda:  

ثَلاَثٌ فِى الْمُنَافِقِ : اِذَا حَدَثَ كَذَبَ وَاِذَا وَعَدَ اَخْلَفَ وَاِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Tiga perkara yang ada pada orang munafik: Jika berbicara berdusta, jika berjanji menyalahi, dan jika diamanati khianat.

Jika tiga hal tersebut terdapat pada diri seseorang muslim, maka keadaannya adalah menyerupai keadaan orang munafik, sebagaimana keterangan Syeikh al-'Aziziy. 

Bersyukur

Dalam surat al-Baqarah ayat 152 Allah swt berfirman:

... وَاشْكُرُوْا لِى وَلاَ تَكْفُرُوْنَ
... dan bersyukurlah kepada-Ku, jangan kau ingkari nikmat-Ku.

Dalam surat an-Nisa ayat 147 Allah swt berfirman:

مَا يَفْعَلُ اللهُ بِعَذَابِكُمْ اِنْ شَكَرْتُمْ وَآمَنْتُمْ وَكَانَ اللّهُ شَاكِرًا عَلِيْمًا
Mengapa Allah akan menyiksamu jika kamu bersyukur dan beriman? Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah saw bersabda:

اَرْبَعُ خِصَالٍ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَمُلَ اِسْلاَمُهُ وَلَوْكَانَ لَهُ مِنْ قَرْنِهِ اِلَى قَدَمِهِ خَطَايَا اَلصِّدْقُ وَالشُّكْرُ وَالْحَيَاءُ وَحُسْنُ الْخُلُقِ
Ada empat hal, Barangsiapa yang pada dirinya terdapat hal tersebut niscaya sempurna keislamannya, meskipun dari ujung rambut sampai kakinya terdapat kesalahan. Empat hal tersebut adalah: kejujuran, syukur, malu berbuat maksiat, dan budi pekerti yang baik.

Syukur mengandung tiga unsur, yaitu:
  1. Ilmu
    Yaitu mengetahui bahwa bahwa semua kenikmatan yang diterima pada hakekatnya adalah dari Allah swt Sedangkan semua orang yang menjadi sebab dari kenikmatan tersebut pada hakekatnya hanyalah sebagai perantara semata-mata yang dipaksa oleh kehendak dan kekuasaan Sang Pemberi nikmat, Allah swt Namun Allah swt mengajarkan kepada kita agar kita pandai berterima kasih kepada orang-orang yang menjadi perantara dari kenikmatan Allah swt tersebut, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
لاَ يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللهَ رواه أبو داود
Yang tidak termasuk bersyukur kepada Allah adalah orang yang tidak bersyukur kepada manusia. Barangsiapa yang tidak bersyukur kepada manusia, maka dia tidak bersyukur kepada Allah.
  1. Hal atau keadaan
    Yaitu kegembiraan karena nikmat datang:
    • Gembira karena melihat wujud dari kenikmatan yang datang.
    • Gembira karena melihat manfaat dari kenikmatan yang datang.
    • Gembira karena memandang kepada pemberian nikmat dari Sang Pemberi nikmat.
      Kegembiraan hati yang termasuk unsur syukur adalah yang terakhir.
  2. Amal
    Yaitu penggunaan kenikmatan yang telah diterima:
    • untuk maksiat.
    • untuk menuruti keinginan nafsu yang bukan maksiat.
    • sesuai dengan keinginan dan tujuan Sang Pemberi nikmat, Allah swt
      Amal yang termasuk unsur syukur adalah yang terakhir.
Menurut Syeikh Syubuli, syukur adalah memandang kepada Sang Pemberi nikmat dan tidak memandang kepada kenikmatan. Sebagian ulama berpendapat bahwa kesyukuran orang awam adalah terhadap kebutuhan dasar yaitu makanan, minuman, dan pakaian. Sedangkan kesyukuran orang khusus adalah terhadap hal-hal yang datang pada hati (jiwa). 

Menjaga lidah dari omongan yang tidak pantas

Dalam surat Qaf ayat 18 Allah swt berfirman:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ
Tiada suatu kata yang diucapkan, kecuali di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.

Rasulullah saw bersabda:

قَيِّمُ الدِّيْنِ اَلصَّلاَةُ وَسَنَامُ الْعَمَلِ اَلْجِهَادُ وَاَفْضَلُ اَخْلاَقِ الإِسْلاَمِ اَلصَّمْتُ حَتَّى يُسَلِّمَ النَّاسُ
Tegaknya agama adalah dengan salat; puncak amal adalah berjuang; dan akhlak Islam yang paling utama adalah diam, sehingga orang memberi salam.

Sahabat Abu Hurairah ra meriwayatkan hadits Rasulullah saw:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا اَوْ لِيَصْمُتْ
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, hendaklah dia berkata baik atau diam.

Menurut Imam asy-Syafii, jika seseorang ingin berbicara, ia harus memikirkan hal yang akan diucapkan. Jika nampak kemaslahatannya, ia boleh berbicara, dan jika ragu hendaknya tak usah bicara sehingga jelas kemaslahatannya. Sebagian orang bijak berkata: "Barangsiapa yang berbicara selain dalam kebaikan, maka ia telah berbuat sia-sia. Barangsiapa yang melihat sesuatu tanpa mengambil pelajaran dari yang dilihatnya, maka ia benar-benar telah lupa. Barangsiapa yang diam tanpa berfikir, maka ia benar-benar telah berbuat percuma." Kata orang bijak: "Apabila pembicaraan membuatmu heran, diamlah. Dan apabila diam telah membuatmu heran, maka berbicaralah!" 

Menjaga kemaluan dari hal yang dilarang oleh Allah

Maksudnya adalah menjaga kemaluan dari zina, liwath (homo seksual), musahaqah(lesbian) dan mufakhadzah. Liwath adalah memasukkan kemaluan lelaki ke dalam dubur pria. Musahaqah adalah perbuatan yang dilakukan orang perempuan dengan perempuan lain dengan farjinya. Mufakhadzahadalah perbuatan yang dilakukan seorang lelaki dengan dzakarnya pada lelaki lain di pahanya.

Dalam surat al-Isra ayat 32 Allah swt berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيْلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.

Dalam surat asy-Syu'ara ayat 165 Allah swt berfirman:

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِيْنَ
Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki dari manusia?

Dalam surat al-A'raf ayat 81 Allah swt berfirman:

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُوْنِ النِّسَآءِ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُوْنَ
Sesungguhnya kamu sekalian mendatangi para lelaki untuk memuaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu sekalian adalah kaum yang melampaui batas.

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِىْ مِنَ الْحَقِّ لاَ تَأْتُوْنَ النِّسَآءَ فِى أَدْبَارِهِنَّ
Sungguh Allah tidak memerintahkan bersikap malu dalam menerangkan kebenaran. Janganlah kamu sekalian mendatangi para wanita pada dubur mereka.