Kamis, 14 Februari 2013

TANDA HATI MATI…



Hati adalah tempat mangkalnya berbagai perasaan, tumbuh kembang antara kebaikan dan keburukan. Hati juga menjadi sumber ilham dan permasalahan, tempat lahirnya cinta dan kebencian, serta muara bagi keimanan dan kekufuran.

Hati juga sumber kebahagiaan jika sang pemiliknya mampu membersihkan berbagai kotorannya yang berserakan, namun sebaliknya ia merupakan sumber bencana jika sang
empunya gemar mengotorinya.

Hati yang kotor hanya akan menyebabkan kapasitas ruangnya menjadi pengap, sumpek, gelap, dan bahkan mati. Jika sudah mati seluruh komponen juga akan turut mati. Dalam makna yang sama, Abu Hurairah RA berkata, “Hati ibarat panglima, sedangkan anggota badan adalah tentara.
Jika panglima itu baik maka akan baik pulalah tentaranya. Jika raja itu buruk maka akan buruk pula tentaranya.”

Pada akhirnya kita bisa mengenali dalam keadaan apa hati seseorang itu mati. Di antaranya adalah pertama, taarikush shalah, meninggalkan shalat dengan tanpa uzur atau tidak dengan alasan yang dibenarkan oleh syar’i. (QS Maryam [19]: 59).

Imbas dari seringnya meninggalkan shalat adalah kebiasaan memperturutkan hawa nafsu. Dan, kalau sudah demikian, dia akan menabung banyak kemaksiatan dan dosa. Ibnu Mas’ud menafsirkan kata ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut dengan sebuah aliran sungai di Jahanam (neraka) yang makanannya sangat menjijikkan. Bahkan, tempatnya sangat dalam dan diperuntukkan bagi mereka yang membiarkan dirinya larut dalam kemaksiatan.

Kedua, adz-dzanbu bil farhi, melakukan kemaksiatan dan dosa dengan bangga. Alih-alih merasa berdosa dan menyesal, justru si pemilik hati yang mati, ia teramat menikmati kemaksiatan dan dosanya. (QS al-A’raf [7]: 3).

Ketiga, karhul Qur'an, benci pada Alquran. Seorang Muslim, jelas memiliki pedoman yang menyelamatkan, yaitu Alquran. Tapi, justru ia enggan berpedoman dan mencari selamat dengan kitab yang menjadi mukjizat penuntun sepanjang zaman ini. Bahkan, ia membencinya dan tidak senang terhadap orang atau sekelompok orang yang berkhidmat dan bercita-cita luhur dengan Alquran.

Keempat, hubbul ma'asyi, gemar bermaksiat dan mencintai kemaksiatan. Nafsu yang diperturutkan akan mengantarkan mata hatinya tertutup, sehingga susah mengakses cahaya Ilahi. Sehingga, ia lebih senang maksiat daripada ibadah.

Kelima, asikhru, sibuk hanya mempergunjing dan buruk sangka serta merasa dirinya selalu lebih suci. Keenam, ghodbul ulamai, sangat benci dengan nasihat baik dan fatwa-fatwa ulama. Berikutnya, qolbul hajari, tidak ada rasa takut akan peringatan kematian, alam kubur, dan akhirat.

Selanjutnya, himmatuhul bathni, gila dunia bahkan tidak peduli halal haram yang penting kaya. Anaaniyyun, masa bodoh terhadap keadaan dan urusan orang lain. Keluarganya menderita, dia tetap saja cuek.
Al-intiqoom, pendendam hebat, al-bukhlu, sangat pelit, ghodhbaanun, cepat marah, angkuh, dan pendengki. Na’udzubillah. Semoga kita semua dijaga dari hati yang mati



HAYATI KHOTBAH (20) IMAM ALI RA



Tentang Kematian dan Mengambil Pelajaran darinya

Andaikan Anda dapat melihat apa yang telah dilihat oleh orang-orang di kalangan Anda yang telah mati, Anda akan bingung dan susah. Pada waktu itu Anda akan mendengarkan dan menaati; tetapi apa yang telah mereka lihat masih ditabiri dari Anda. Tak lama lagi tabir akan dirobek-robek. Kepada Anda telah diperlihatkan, asal Anda melihat, dan kepada Anda telah diperdengarkan, asalkan Anda mendengarkan; dan Anda telah diberi petunjuk, asalkan Anda menerima petunjuk. Saya berkata kepada Anda dengan benar. Anda telah dipanggil dengan nyaring oleh contoh-contoh (yang mangandung pelajaran) dan diperingatkan melalui pokok yang penuh peringatan. Setelah para rasul Ilahi (malaikat), hanya manusia yang dapat menyampaikan risalah dari Allah. (Maka apa yang akan saya sampaikan adalah dari Allah).

HAYATI KHOTBAH (19) IMAM ALI RA



Tentang keberatan asy’ats ibn Qais...

Amirul Mukminin sedang menyampaikan ceramah di mimbar ketika Asy'ats ibn Qais[i] menyatakan keberatan seraya berkata, "Hai Amirul Mukminin, hal ini tidak bagi Anda melainkan terhadap Anda."
[ii] Amirul Mukminin melihat kepadanya seraya berkata:
Bagaimana Anda mengetahui apa yang bagi saya dan apa yang terhadap saya? Kutukan Allah dan yang lain-lainnya atas Anda. Anda penenun dan anak dari penenun. Anda anak seorang kafir dan Anda sendiri seorang munafik. Anda pernah ditawan oleh kaum kafir dan sekali oleh kaum Muslim, tetapi kekayaan dan asal-usul Anda tak dapat menyelamatkan Anda dari keduanya. Orang yang berusaha agar kaumnya menjadi umpan pedang, dan mengundang maut dan kehancuran bagi mereka, pantas dibenci kerabat dekat, dan kerabat yang jauh tidak akan mempercayainya.
Sayid Radhi mencatatbahwa orang ini pernah ditawan ketika dia masih kafir dan juga ketika dia sudah masuk Islam. Tentang kata-kata Amirul Mukminin bahwa orang itu menjerumuskan kaumnya sendiri untuk dipancung, itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Asy'ats ibn Qais dalam pertarungan dengan Khalid ibn Watid di Yamamah, di mana ia menipu kaumnya dan membuat siasat licik sampai Khalid menyerang mereka. Setelah kejadian itu kaumnya menjulukinya Urfun-Naār dalam dialek mereka berarti pengkhianat. •


[i] Nama aslinya Ma'di Karib, laqab-nya Abu Muhammad. Tetapi, karena rambutnya yang acak-acakan, ia lebih dikenal sebagai al-Asy'ats (si rambut acak). Setelah pengutusan Nabi, ketika ia ke Makkah bersama sukunya, Nabi meng-undang dia dan sukunya untuk menerima Islam. Namun, mereka semua berpaling tanpa seorang pun masuk Islam. Setelah Hijrah, ketika Islam telah mapan dan jaya, dan wakil-wakil mulai berdatangan ke Madinah dalam jumlah besar, ia pun datang menghadap Nabi bersama Bani Kindah, dan menerima Islam. Penulis Al-lsti'ab mengatakan bahwa setelah wafatnya Nabi, orang ini berpaling lagi jadi kafir; tetapi, di masa Khalifah Abu Bakar, ketika Abu Bakar ia dibawa kembali ke Madinah sebagai tawanan, ia menerima Islam lagi, walau kini pun Islamnya hanya pura-pura. Demikianlah, Syekh Muhammad 'Abduh menulis dalam syarahnya tentang Nahjul Balaghah,
"Sebagaimana 'Abdullah ibn 'Ubay ibn Salul adalah sahabat Nabi, al-Asy'ats adalah sahabat 'Ali, dan keduanya adalah orang munafik kelas tinggi."
la kehilangan sebelah matanya dalam perang Yarmuk. Ibn Qutaibah memasukkannya ke dalam daftar orang yang bermata satu. Saudara perempuan Abu Bakar, Umm Farwah binti Abi Quhafah, janda al-Azdi dan kemudian istri Tarrum ad-Darimi, kawin ketiga kalinya dengan al-Ays'ats ini. Tiga putra lahir darinya, yakni Muhammad, Isma'il dan Ishaq. Menurut buku-buku biografi, istrinya itu pun bermata satu. Ibn Abil Hadid mengutip pernyataan berikut ini dari Abul Faraj di mana orang ini nampak terlibat dalam pembunuhan Ali a.s.,
"Pada malam pembunuhan itu Ibn Muljam datang kepada Asy'ats ibn Qais dan keduanya menyendiri ke sudut mesjid lalu duduk di situ. Ketika Hujr ibn 'Adi lewat pada sisi itu ia mendengar Asy'ats berkata kepada Ibn Muljam, "Cepatlah sekarang, atau cahaya fajar akan menggaibkan Anda." Ketika men-dengar ini Hujr berkata kepada Asy'ats, "Hai Mata Satu, engkau bersiap-siap membunuh 'Ali," dan bersegera kepada 'Ali ibn Abi Thalib. Tetapi, Ibn Muljam telah mendahuluinya dan menyerang 'Ali dengan pedang. Ketika Hujr berpaling, orang berteriak, 'Ali telah dibunuh'."
Putrinyalah yang membunuh Imam Hasan a.s. dengan meracuninya. Mas'udi menulis bahwa,
"Istrinya (istri Hasan), Ja'dah binti Asy'ats, meracuninya sementara Mu'awiah bersekongkol dengannya bahwa apabila ia (Ja'dah) dapat meracuni Hasan, maka ia (Mu'awiah) akan membayarnya seratus ribu dirham dan akan mengawinkannya dengan putranya Yazid." (Muruj adz-Dzahab, jilid II, h. 450)
Putranya Muhammad ibn al-Asy'ats aktif dalam mencurangi Muslim ibn 'Aqil di Kufah dan dalam penumpahan darah Imam Husain di Karbala'. Namun, ia termasuk di antara perawi hadis dari Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan ibn Majah.
[ii] Setelah pertempuran Nahrawan, ketika Amirul Mukminin sedang berbicara di mesjid Kufah tentang akibat-akibat buruk "Arbitrasi" (Tahkim) di Shiffin, seorang laki-laki berdiri seraya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, pertama Anda menentang kami mengenai Tahkim itu, tetapi kemudian Anda mengizinkannya. Kami tak dapat mengerti mana di antara kedua ini yang lebih benar dan patut." Ketika mendengar ini, Amirul Mukminin menepuk tangan seraya berkata, "Inilah ganjaran bagi orang yang melepaskan pandangan yang kukuh," yakni, inilah hasil perbuatan Anda sendiri karena Anda telah meninggalkan keteguhan dan kecermatan dan mendesakkan Tahkim." Tetapi, Asy'ats salah paham. la mengira Amirul Mukminin menyiratkan bahwa "kecemasan saya adalah karena menerima arbitrasi itu". Maka ia pun berkata, "Wahai Amirul Mukminin, ini tidak akan menguntungkan Anda, melainkan merugikan Anda sendiri." Atasnya Amirul Mukminin berkata dengan kasar,
"Apa yang Anda ketahui tentang yang akan saya katakan, dan apa yang kamu mengerti tentang apa yang menguntungkan saya atau merugikan saya? Engkau "penenun" (hayik) dan anak si "penenun" yang dibesarkan oleh orang-orang kafir dan seorang munafik. Kutuk Allah dan segala yang ada di dunia ini menimpamu."
Para pensyarah telah menulis beberapa sebab mengapa Amirul Mukminin menyebut Asy'ats si "penenun". Sebab yang pertama ialah karena ia dan ayahnya, sebagaimana kebanyakan penduduk di tempat kelahirannya, melakukan kerajinan menenun kain. Maka untuk mengacu kerendahan pekerjaannya ia disebut "penenun". Orang Yaman mempunyai mata pencarian lain pula, namun terutama profesi ini yang mereka lakukan. Dalam menggambarkan pekerjaan tnereka, Khalid ibn Shafwan telah menyebutkannya,
"Apa yang dapat saya katakan tentang suatu kaum yang di antara mereka hanya ada penenun, penyamak kulit, pemelihara dan penunggang keledai .... Tikus membanjiri mereka, dan seorang wanita memerintah mereka." (Al-Bayan wa at-Tabyin, I, h. 130)
Sebab yang kedua, "hiyākah" berarti berjalan dengan miring ke kiri atau ke kanan. Karena kesombongan dan tipu daya, orang ini biasa berjalan sambil meng-hentakkan bahunya dan memiringkan badannya, maka ia disebut "hāyik".
Sebab yang ketiga—dan ini yang lebih nyata dan jelas—bahwa ia disebut "penenun" untuk menunjukkan ketololannya dan kerendahannya, karena setiap orang yang rendah dipribahasakan sebagai "penenun". Ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa ketololan mereka telah menjadi peribahasa, dan tak ada yang sampai mendapatkan status peribahasa tanpa ciri khas. Nah, Amirul Mukminin menggunakannya; tak perlu lagi argumen atau penalaran selanjutnya.
Sebab yang keempat adalah bahwa dengan ini dimaksud orang yang bersekongkol melawan Allah dan Nabi-Nya dan menyiapkan jaringan rekayasa, ciri khas penghianatan. Maka, dalam Wasā'il asy-Syi'ah, XII, h. 101, dinyatakan,
"Disebutkan di hadapan Imam Ja'far ash-Shadiq a.s. bahwa si "penenun" terkutuk, ketika ia menerangkan bahwa "penenun" bermakna orang yang mengada-ada terhadap Allah dan Nabi."
Setelah kata "penenun", Amirul Mukminin menggunakan kata munafik, dan tak perlu penjelasan lagi untuk menekankan kedekatan artinya. Maka, atas basis kemunafikan dan penyembunyian kebenaran ini ia memaklumkannya sebagai patut mendapat kutukan Allah dan semua lainnya, karena Allah SWT bersabda,
"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turun-kan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitdb, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat." (QS. 2:159)
Setelah Amirul Mukminin mengatakan bahwa "Engkau tak dapat mengelakkan keaiban sebagai tawanan ketika engkau kafir, tidak pula aib ini terbebas darimu setelah engkau menerima Islam, dan engkau tertawan." Waktu masih kafir, peristiwa tertawannya terjadi sebagai berikut. Ketika suku Bani Murad membunuh ayahnya, Qais, ia (Asy'ats) mengumpulkan para prajurit Banl Kindah dan membagi mereka dalam tiga kelompok. Satu kelompok ia pimpin sendiri, sedang yang lainnya ia serahkan kepada pimpinan Kabs ibn Hani' dan al-Qasy'am ibn Yazid al-Arqam, lalu berangkat untuk mengahadapi Bani Murad. Tetapi celakanya, ketimbang Bani Murad, ia menyerang Bani Harits ibn Ka'b. Akibatnya, Kabs ibn Hani' serta Qasy'am ibn Yazid tewas, dan Asy'ats tertawan hidup-hidup. Akhirnya ia dibebaskan dengan membayar tebusan tiga ribu unta. Dalam kata-kata Amirul Mukminin, "Kekayaan atau kelahiranmu tak dapat menyelamatkanmu dari kedua-duanya," acuan bukan kepada fidyah (uang pembebasan) yang sesungguhnya, karena sebenarnya ia telah dibebaskan dengan pembayaran uang tebusan; maksud-nya ialah bahwa kelimpahan kekayaan, kedudukan dan martabat dalam sukunya, tak dapat menyelamatkan dia dari aib, dan ia tak dapat melindungi dirinya dari tertawan.
Peristiwa tertawannya yang kedua ialah setelah wafatnya Nabi Muhammad (saw), ketika timbul pemberontakan di kawasan Hadhramaut. Untuk melawannya, Khalifah Abu Bakar menulis surat kepada gebernur di tempat itu, Ziyad ibn Labid al-Bayadi al-Anshari bahwa ia harus mendapatkan baiat dan menerima zakat dan sedekah dari rakyat. Keika Ziyad ibn Labid mendatangi suku Bani 'Amr ibn Mu'awiah untuk mengumpulkan zakat, ia sangat tertarik pada seekor unta betina milik Syaithan ibn Hujr yang amat bagus dan besar. la melompat ke atas punggungnya dan mengambilnya. Syaithan ibn Hujr tidak mau melepaskannya dan mengatakan kepadanya untuk mengambil unta lainnya sebagai gantinya, tetapi Ziyad tak mau. Syaithan menyuruh panggil saudara lelakinya al-'Abda' ibn Hujr untuk mendukungnya. Ketika tiba, ia pun berbicara, tetapi Ziyad bersikeras pada pendiriannya dan sama sekali tak mau melepaskan unta betina itu. Akhirnya kedua bersaudara itu menghadap kepada Masruq ibn Ma'di Karib untuk meminta bantuan. Masruq pun menggunakan pengaruhnya supaya Ziyad meninggalkan unta betina itu, tetapi ia menolak dengan tegas. Masruq menjadi galak dan melepaskan ikatan unta betina itu lalu menyerahkannya pada Syaithan. Ziyad menjadi berang lalu mengumpulkan orang-orangnya, bersiap untuk berperang. Di sisi lain, Bani Wali'ah pun berkumpul untuk menghadapi mereka, tetapi tak dapat me-ngalahkan Ziyad, dan terpukul dengan parahnya. Kaum wanita mereka dibawa dan harta mereka dijarah. Akhiraya orang-orang yang selamat terpaksa meminta perlindungan Asy'ats. Asy'ats menjanjikan bantuan, dengan syarat bahwa ia harus diakui sebagai pemimpin di daerah itu. Orang-orang itu setuju atas syarat ini dan penobatannya pun dilakukan dengan khimat dan resmi. Setelah wewenangnya diakui, ia menyiapkan pasukan lalu berangkat untuk memerangi Ziyad.
Sementara itu Abu Bakar telah menulis surat kepada pemimpin Yaman, Muhajir ibn Abl Umayyah, untuk pergi membantu Ziyad dengan pasukan. Muhajir datang dengan kontingennya lalu mereka berhadap-hadapan. Mereka menghunus pedang lalu mulai bertempur di az-Zurqan. Pada akhirnya Asy'ats melarikan diri dari pertempuran dengan membawa orangnya yang tersisa ke benteng an-Nujair. Pasukan Ziyad dan Muhajir mengepung benteng itu. Asy'ats berpikir, berapa lama ia dapat tinggal terkurung dalam benteng dengan perlengkapan dan orangnya yang kurang itu; ia lalu memikirkan suatu jalan untuk meluputkan diri. Pada suatu malam, secara sembunyi-sembunyi, ia keluar dari benteng itu lalu menemui Ziyad dan Muhajir dan bersekongkol dengan mereka bahwa apabila mereka memberikan perlindungan kepada sembilan anggota keluarganya maka ia akan membukakan pintu benteng itu. Mereka menerima ketentuan itu dan memintanya menuliskan nama kesembilan orang termaksud. la menulis nama kesembilan orang itu lalu menyerahkannya kepada mereka, tetapi dalam kepandiran tradisionalnya ia lupa menuliskan namanya sendiri pada daftar itu.
Setelah membereskan ini, ia mengatakan kepada orang-orangnya bahwa ia telah mendapatkan perlindungan bagi mereka dan supaya pintu benteng dibuka. Ketika pintu gerbang terbuka, pasukan Ziyad menyerbunya. Mereka mengatakan bahwa kepada mereka telah dijanjikan perlindungan, yang dijawab tentara Ziyad bahwa itu salah, dan bahwa Asy'ats hanya meminta perlindungan atas sembilan orang anggota keluarganya, yang nama-namanya ada pada mereka. Singkatnya, delapan ratus orang terbunuh dan tangan beberapa orang perempuan terpotong putus, sedang, sesuai pembicaraan, sembilan orang dibebaskan. Tetapi, kasus Asy'ats sendiri menjadi rumit. Akhirnya diputuskan bahwa ia harus dikirimkan dengan terbelenggu kepada Abu Bakar, yang akan memutuskan kasusnya.
la dikirimkan ke Madinah dalam belenggu bersama seribu orang perempuan tawanan. Dalam perjalanan, para kerabat dan lain-lainnya, lelaki dan perempuan, melimpahkan kutukan kepadanya. Perempuan-perempuan itu menamakannya penghianat dan orang yang menjerumuskan kaumnya sendiri kepada tebasan pedang. Siapa lagi penghianat yang lebih besar? Namun, ketika tiba di Madinah, Abu Bakar membebaskannya, dan pada kesempatan itu ia dikawinkan dengan Umm Farwah

HAYATI KHOTBAH (18) IMAM ALI RA



Perbedaan pendapat di kalangan ulama

Bilamana suatu masalah diajukan kepada seseorang di antara mereka,[i] ia menyampaikan penilaian atasnya dari khayalannya. Bilamana masalah yang tepat seperti itu diajukan kepada orang lain, ia menyampaikan keputusan yang berlawanan. Kemudian hakim-hakim ini pergi kepada kepala yang telah mengangkat mereka, dan ia mengukuhkan semua keputusan itu, walaupun Tuhan mereka Satu (dan sama), Nabi mereka satu (dan samaj, Kitab mereka (Al-Qur'an) satu (dan sama). Apakah karena Allah memerintahkan mereka untuk berbeda dan mereka menaati-Nya, ataukah la melarang mereka tetapi mereka melanggar-Nya? Atau (apakah) Allah mengirimkan agama yang tak sempurna dan meminta mereka menolong menyempurnakannya? Atau mereka mitra-Nya dalam urusan itu sehingga merupakan bagian kewajiban mereka untuk menetapkannya dan la harus menyetujuinya? Atau, apakah Allah Yang Mahasuci mengirimkan agama yang sempurna tetapi Nabi tak mampu menyampaikannya dan menyerahkannya (kepada manusia)? Nyatanya, Allah Yang Mahasuci berkata, "Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab" (QS. 6:38), dan mengatakan bahwa satu bagian Al-Qur'an membenarkan bagian yang lainnya, dan bahwa tak ada pertentangan di dalamnya, sebagaimana dikatakan-Nya, "Kalau sekiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. " (QS. 4:82)
Sesungguhnya bagian luar Al-Qur'an menakjubkan dan bagian dalamnya mendalam (makna-maknanya). Keajaiban-keajaibannya tak akan pernah lenyap, halnya yang menakjubkan tak akan pernah habis, dan kerumitan-kerumitannya tak dapat diterangkan kecuali melaluinya (Al-Qur'an) sendiri. •


[i] Ada perbedaan pendapat, di mana tak ada argumen yang jelas tentang suatu hal dalam hukum agama, apakah sesungguhnya ada perintah tentang itu atau tidak. Pandangan yang dianut Abul Hasan al-Asy'ari dan gurunya Abu Ali al-Jubba'i ialah bahwa dalam kasus semacam itu Allah tidak menetapkan suatu jalan tindakan tertentu, melainkan la memberikan tugas untuk menemukannya dan menetapkan suatu keputusan (fatwa) kepada para ahli hukum, sehingga apa saja yang mereka pandang haram akan ditentukan sebagai haram dan apa saja yang mereka anggap halal akan dihalalkan. Dan apabila seseorang mempunyai satu pandangan dan yang lainnya mempunyai pandangan lain maka akan ada keputusan sebanyak pandangan yang ada, dan masing-masing darinya akan merupakan yang final. Misalnya, apabila seorang ulama berpendapat bahwa tape gandum haram dan pandangan ahli hukum lain menganggapnya halal, maka sesungguhnya itu haram dan sekaligus halal. Ini berarti bahwa bagi seseorang yang menganggapnya haram, penggunaannya akan haram, sedang bagi yang lain penggunaannya halal. Tentang hal (teori ketepatan) ini, Muhammad ibn 'Abdil Karim asy-Syahristani menulis:
"Sekelompok teoritisi berpendapat bahwa dalam urusan-urusan di mana ijtihad diterapkan, tak ada pandangan yang tertentu tentang boleh atau tidaknya, dan yang dihalalkan serta yang diharamkan darinya, melainkan apa saja yang dipegangi mujtahid adalah perintah Allah, karena penegasan pandangan Allah tergantung pada keputusan mujtahid. Apabila tidak demikian maka tak akan ada keputusan sema sekali. Dan menurut pandangan ini, setiap mujtahid benar dalam pandangannya. (al-Milal wa an-Nihal, h. 98)
Dalam hal ini si mujtahid dianggap kebal dari kesalahan, karena suatu kesalahan dapat dianggap terjadi bilamana suatu langkah yang diambil bertentangan dengan realitas; tetapi, di mana tidak ada realitas keputusan, kesalahan tak akan ada maknanya. Selain ini, si mujtahid dapat dipandang sebagai bebas dari kesalahan apabila dipandang bahwa Allah, yang menyadari akan segala pandangan yang nampaknya mungkin akan diambil, telah menetapkan ketentuan final sebanyak itu yang sebagai akibatnya setiap pandangan yang bertalian dengan suatu ketetapan semacam itu, atau bahwa Allah telah menjamin bahwa pandangan-pandangan yang diambil oleh mutjahid tidak akan melewati apa yang telah ditetapkan-Nya, atau bahwa secara kebetulan pandangan setiap orang dari mereka, pada kesudahannya, berhubungan dengan suatu ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun, mazhab Imamiah mempunyai teori lain, yakni bahwa Allah tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk menetapkan hukum, tidak pula membawahkan suatu urusan kepada pandangan si mujtahid, juga tidak berpendapat bahwa, dalam hal perbedaan pendapat, la telah menetapkan banyak ketetapan yang sesungguhnya. Tentu saja, apabila si mujtahid tak dapat sampai pada suatu ketetapan yang riil maka pandangan yang diambilnya setelah penelitian dan penyelidikan, cukup baginya dan para pengikutnya untuk berbuat sesuai dengan itu. Perintah semacam itu adalah perintah yang terlihat, yang merupakan suatu substitusi bagi perintah yang sesungguhnya, karena ia berusaha sedapat-dapatnya untuk menyelami lautan dalam dan meneliti dasarnya, tetapi ketimbang muatiara ia hanya mendapatkan kerang. la tidak mengatakan bahwa para pelaksana harus menerimanya sebagai mutiara atau harus dihargai sebagai mutiara. Adalah urusan lain bila Allah yang memperhatikan usaha-usaha itu menghargainya separuh dari itu sehingga usaha itu tidak menjadi sia-sia dan semangatnya tidak padam.
Apabila teori ketetapan diambil, maka setiap keputusan (fatwa) tentang hukum dan setiap pandangan harus dianggap benar seperti telah dituliskan MaibudzT dalam Fawātih,
Dalam hal ini pandangan yang diambil oleh al-Asy'ari benar. Dari itu, pendapat-pendapat yang berlainan harus semuanya benar. Hati-hatilah, jangan berpendapat buruk tentang para faqih, dan jangan membuka lidah Anda untuk menyalahkan mereka.
Bilamana teori-teori yang saling bertentangan dan berselisih dianggap bernar, adalah aneh mengapa perbuatan beberapa orang individu yang mencolok di-terangkan sebagai kekeliruan keputusan, karena kekeliruan keputusan oleh si mujtahid sama sekali tak dapat dibayangkan. Apabila teori ketepatan itu benar maka tindakan Mu'awiah dan 'A'isyah harus dianggap benar; tetapi, apabila perbuatan mereka dapat dipandang salah maka kita harus sepakat bahwa ijtihad pun dapat salah, dan bahwa teori ketepatan adalah salah. Maka masih harus diputuskan dalam konteksnya sendiri apakah ciri kewanitaan tidak mengganggu keputusan 'A'isyah, atau apakah itu adalah temuan (yang salah) dari Mu'awiah atau sesuatu yang lain. Bagaimanapun, teori ketepatan ini dikemukakan untuk menutupi kesalahan-kesalahan dan memberikan padanya jubah ketetapan Allah, supaya tidak akan ada halangan untuk mencapai tujuan-tujuan dan tidak pula seseorang akan mampu berbicara menentang setiap kebatilan.
Dalam khotbah ini Amirul Mukminin mengacu kepada orang-orang yang menyeleweng dari jalan Allah, yang dengan menutup mata dari cahaya, meraba-raba dalam kegelapan khayalan, membuat agama menjadi korban pandangan dan pen-dapat mereka, memaklumkan pendapat-pendapat baru mereka, mengeluarkan keputusan-keputusan dengan khayalan mereka sendiri, dan menimbulkan akibat-akibat yang menyesatkan. Atas dasar teori ketepatan, mereka memandang semua keputusan yang menyeleweng dan saling bertentangan ini sebagai dari Allah, seakan-akan masing-masing dari ketentuan mereka mewakili wahyu Ilahi sehingga ketetapan mereka tak mungkin salah dan mustahil mereka tersandung.
Maka Amirul Mukminin menyalahkan pandangan ini dengan mengatakan bahwa:
(1) Bilamana Allah Esa, Kitab (Al-Qur'an) satu, dan Nabi satu dan sama, maka agama (yang diikuti) harus satu pula. Dan bila agama satu, betapa mungkin ada ketetapan yang saling selisih tentang suatu urusan, karena hanya mungkin ada perbedaan dalam suatu keputusan bila si penetap keputusan itu telah
melupakannya, atau lalai, atau tidak sadar, atau ia dengan sengaja berhasrat terlibat dalam kemelut itu, padahal Allah dan Nabi-Nya suci dari semua itu.
Oleh karena itu maka perbedaan-perbedaan itu tak dapat diatributkan pada Allah dan Rasul-Nya, melainkan hasil pemikiran dan pendapat-pendapat orang
yang cenderung untuk membengkokkan gari-garis agama dengan perbuatan-perbuatan khayali mereka.
(2)Apakah Allah melarang penyelewengan-penyelewengan ini atau memerintahkannya. Apabila la telah memerintahkannya, di mana perintah itu? Tentang
hal larangannya, Al-Qur'an mengatakan:
"... Katakanlah, 'ApakahAllah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakannya saja terhadap Allah?'" (QS. 10:59)
Yakni, segala sesuatu yang tak sesuai dengan perintah Ilahi adalah buat-buatan, yang dilarang dan diharamkan. Bagi para pengada-ada, di akhirat, tak akan ada keberuntungan atau keberhasilan, tidak pula kemakmuran dan kebaikan. Firman Allah,
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengadakan ke-bohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS. 16:116)
(3) Sekiranya Allah telah meninggalkan agama sebelum sempurna, setengah jalan, karena la menginginkan supaya manusia membantu-Nya dalam menyempuraakan tatanan agama dan turut beserta-Nya dalam tugas penepatan hukum, maka kepercayaan ini jelas syirik. Apabila la mengirimkan agama-Nya dalam bentuk sempurna, tentulah Nabi telah gagal menyampaikannya sehingga ruangan itu ditinggalkan kepada orang lain untuk menerapkan khayalan dan pendapat. Ini, semoga dijaukan Allah, akan berarti kelemahan Nabi dan kekeliruan pilihan Allah.
(4) Allah telah mengatakan dalam Al-Qur'an bahwa la tidak meninggalkan apa pun dalam Kitab itu dan telah menjelaskan semua dan setiap urusan. Sekarang, apabila suatu ketetapan diukir berlentangan dengan Al-Qur'an maka itu di luar tatanan keagamaan, dan dasarnya tidak bertumpu pada pengetahuan dan persepsi, atau Al-Qur'an dan sunah. tetapi merupakan pendapat dan penilaian pribadi seseorang, yang tak dapat disarnakan dengan agama dan keimanan.
(5)Al-Qur'an adalah basis dan sumber agama, dan sumber hukum syariat. Apabila hukum syariat bcrbeda-beda maka akan ada pcrbcdaan pada sumbernya; dan apabila ada perbedaannya maka la tak dapat dianggap sebagai sabda Ilahi.
Bilamana iiu sabda Ilahi, hukum syariat tak mungkin berbeda-beda; tak mungkin menerima semua keputusan yang berbeda-beda dan saling bertentangan, yang benar dan khayali. dan menganggapnya sebagai ketelapan Al-Qur'an.